Ilustrasi.
PANGKALPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam rangka merayakan Hari Jadi ke-24 Bangka Belitung yang jatuh pada 21 November 2024.
Selain untuk memperingati hari jadi Bangka Belitung, pemutihan digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB.
"Jadi ini dalam rangka memperingati hari jadi dan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, tapi jangan tiap tahun menunggu pemutihan," ujar Pj Gubernur Bangka Belitung Sugito, dikutip Selasa (1/10/2024).
Dengan pemutihan, wajib pajak berkesempatan untuk membayar PKB tanpa perlu membayar sanksi administrasi bunga ataupun denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Pemutihan PKB diselenggarakan mulai 1 Oktober hingga 21 Desember 2024. "Pemutihan dari dari 1 Oktober sampai dengan 21 Desember karena nanti berkaitan masalah tutup buku," kata Sugito.
Untuk memperoleh pemutihan, wajib pajak harus membayar PKB pada periode pemutihan dan harus melampirkan KTP dan STNK saat melakukan pembayaran.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng mengatakan pihaknya mendukung penuh program pemutihan yang diselenggarakan pemprov. Menurutnya, pemutihan diperlukan untuk menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB.
"Secara nasional tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor memeng masih minim. Sehingga kita perlu seluruh stakeholder mengedukasi masyarakat senantiasa melunasi kewajibannya," ujar Arny. (sap)