Suasana kegiatan edukasi coretax perdana atau batch I untuk wajib pajak di Aula Sungai Melawi Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kota Pontianak (Rabu, 28/8/2024).
PONTIANAK, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Barat menggelar kegiatan edukasi coretax perdana atau batch I untuk wajib pajak. Kegiatan digelar pada di Aula Sungai Melawi Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kota Pontianak (Rabu, 28/8/2024).
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian reformasi perpajakan yang sudah dimulai sejak 1983. Coretax administration system (CTAS) memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal DJP maupun eksternal.
“Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan, seperti layanan pada DJP Online, e-nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya. Layanan disatukan dalam coretax,” ujarnya.
Pada saat ini, pengembangan coretax sudah memasuki tahap akhir pengujian. Tahap ini, sambungnya, untuk memastikan kestabilan sistem. Secara paralel, DJP juga mempersiapkan rangkaian program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta wajib pajak.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi. Seperti yang disampaikan menteri keuangan, ‘Kami tidak akan pernah lelah mencintai Indonesia’, karena pajak semua dapat manfaatnya. Pajak kuat, APBN sehat, Indonesia sejahtera,” imbuh Inge.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kalimantan Barat Dahlia para peserta kegiatan merupakan wajib pajak terpilih yang berkesempatan untuk mengenal CTAS terlebih dahulu. Peserta juga mendapatkan first impression melalui penggunaan purwarupa atau prototipe sistem.
“Dengan demikian, kami meminta kebesaran hati Bapak dan Ibu peserta edukasi untuk tetap semangat dan mengikuti kelas edukasi sampai dengan selesai,” ungkap Dahlia dalam acara tersebut, dikutip dari keterangan resmi.
DJP, sambungnya, telah menyusun kegiatan edukasi kepada wajib pajak terbagi dalam 3 tahap. Tahap 1 merupakan praktik langsung aplikasi yang berdampak pada proses bisnis wajib pajak. Tahap ini ditujukan bagi wajib pajak terpilih.
Kemudian, tahap 2 akan dilakukan dalam bentuk kelas pajak melalui mekanisme pendaftaran. Selanjutnya, tahap 3 berupa simulasi interaktif untuk seluruh wajib pajak secara mandiri.
CTAS menyediakan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dipantau secara real time oleh wajib pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak.
CTAS juga memberikan transparansi akun wajib pajak. Transparansi ini memungkinkan wajib pajak melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sekaligus menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko.
Kanwil DJP Kalimantan Barat beserta dengan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat akan melaksanakan edukasi coretax tahap I selama Agustus sampai September 2024 pada masing-masing wilayah unit kerja. (kaw)