Pengumuman pemutihan pajak daerah oleh Pemkab Sragen.
SRAGEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen menyatakan insentif itu diberikan untuk menyambut HUT ke-79 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2024. Kebijakan ini juga untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah.
"Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak daerah Anda," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bpkpdsragen, dikutip pada Sabtu (17/8/2024).
Program pemutihan denda pajak daerah hanya berlaku selama sebulan, pada 1 hingga 31 Agustus 2024. Kebijakan penghapusan denda ini berlaku untuk semua pajak daerah di Kabupaten Sragen.
Jenis pajak daerah yang dendanya dihapus yakni pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.
Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Melalui program tersebut, wajib pajak tinggal melunasi pokok pajaknya saja.
"Berlaku untuk jenis pajak daerah Kabupaten Sragen tahun 2024," tulis BPKPD Kabupaten Sragen.
Sebelumnya, Pemkab Sragen juga sempat memberikan pemutihan denda pajak daerah untuk menyambut HUT ke-278 Kabupaten Sragen yang jatuh pada 27 Mei 2024. Pada saat itu, pemutihan denda pajak denda diberikan pada pada 13 Mei hingga 13 Juni 2024. (sap)