Salah satu aset milik wajib pajak yang disita. foto: Kanwil DJP Riau
PEKANBARU, DDTCNews - Sebanyak 8 kantor pelayanan pajak (KPP) di bawah Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Riau melakukan kegiatan penyitaan serentak terhadap aset miliki wajib pajak. Sita serentak yang dilakukan pada awal Agustus 2024 ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun ini.
Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan menyampaikan penyitaan kali ini dilakukan terhadap 16 aset milik penunggak pajak. Aset tersebut terdiri dari 8 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 4 unit rekening, 1 bidang kebun sawit, 1 unit tanah dan bangunan, serta 1 unit peralayan medis.
"Total nilai seluruh aset yang disita mencapai Rp2,9 miliar," ujar Bambang dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (14/8/2024).
Bambang menjelaskan tindakan penyitaan ini bertujuan menguasai barang milik wajib pajak sebagai jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Proses penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak negara (JSPN) dengan disaksikan oleh minimal dua orang saksi, sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP),” jelas Bambang.
Secara terperinci, juru sita pajak bergerak dengan mengantongi surat perintah melaksanakan penyitaan. Mereka turun langsung ke lokasi objek sita yang berada di berbagai daerah di wilayah Riau.
JSPN dari KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, dan KPP Madya Pekanbaru melaksanakan kegiatan penyitaan di Kota Pekanbaru.
Kemudian, petugas KPP Pratama Dumai melakukan penyitaan di Rokan Hilir, KPP Pratama Rengat di Kuantan Singingi, KPP Pratama Bengkalis di Selat Panjang, KPP Pratama Bangkinang di XIII Koto Kampar, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci di Siak.
Melalui kegiatan sita serentak 2024 ini, Kanwil DJP Riau telah menyita aset senilai Rp14,1 miliar yang berasal dari 50 wajib pajak. Semua aset tersebut tetap berstatus barang sitaan hingga utang pajak yang menjadi dasar penyitaan dilunasi.
“Selama periode ini, wajib pajak diminta untuk mematuhi larangan yang tercantum pada segel sita, termasuk tidak memindah-tangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak, atau menggelapkan aset sitaan, sesuai dengan Pasal 23 UU PPSP ,” terang Bambang Setiawan.
Kanwil DJP Riau, imbuh Bambang, berharap kegiatan sita serentak dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak dan mendorong seluruh wajib pajak di Riau untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Dengan demikian, pajak yang terkumpul akan berkontribusi pada kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," tutup Bambang seperti dilansir japos.co. (sap)