PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 12 September

Dian Kurniati
Selasa, 13 Agustus 2024 | 09.00 WIB
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 12 September

Program pemutihan pajak. (foto: Pemprov Kaltim)

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur kembali memberikan keringanan pajak daerah berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Bontang Indun Salbiah Ningsih mengatakan pemutihan pajak diberikan untuk memeriahkan HUT ke-79 Indonesia. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut.

"Silakan bayar mumpung masih ada promo bebas bayar denda," katanya seperti dikutip dari klikkaltim.com, Selasa (13/8/2024).

Indun mengingatkan periode pemutihan hanya berlaku hingga 12 September 2024. Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, pemprov juga memberikan keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya. Namun, insentif pembebasan ini tidak termasuk pungutan yang berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sejauh ini, lanjut Indun, program pemutihan cukup banyak dimanfaatkan warga sejak hari pertama pemberlakuannya. Untuk itu, dia berharap makin banyak masyarakat Kaltim yang memanfaatkan insentif tersebut.

Akun media sosial Bapenda Kaltim menjelaskan pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan melalui tempat pelayanan Samsat atau e-Samsat. Pemprov pun menyediakan berbagai saluran pembayaran, baik melalui bank, e-commerce, minimarket, kantor pos, maupun e-wallet.

"Manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak ya, warga Kaltim!" tulis Bapenda. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.