Ilustrasi.
MANNA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Manna melakukan kunjungan kerja (visit) ke wajib pajak yang berprofesi sebagai content creator di Kecamatan Seginim pada 19 Juli 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KP2KP Manna Muhammad Halik Amin serta 2 orang pelaksana yaitu Wahyu dan Lastiar menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dalam rangka Ekstensifikasi (SP2DKE).
“SP2DKE diterbitkan dengan dasar data pemicu yang diperoleh KPP Pratama Bengkulu Dua berupa histori penghasilan content creator yang bersumber dari media sosial Youtube,” kata Wahyu seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (5/8/2024).
Menurut kantor pajak, content creator bersangkutan memiliki pengikut (subscriber) sekitar 1,83 juta pengguna. Konten yang diproduksi oleh content creator asal Desa Darat Sawah tersebut ialah seputar kegiatan pertanian di daerahnya.
"KP2KP Manna menyampaikan imbauan kepada content creator untuk segera mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP karena penghasilan content creator dari kanal Youtube tersebut sudah memenuhi syarat objektif wajib pajak," ujar Wahyu.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)