KABUPATEN SITUBONDO

Pemda Gelar Pemutihan Denda Pajak Daerah, Berlaku hingga 31 Oktober

Dian Kurniati
Senin, 05 Agustus 2024 | 09.00 WIB
Pemda Gelar Pemutihan Denda Pajak Daerah, Berlaku hingga 31 Oktober

Ilustrasi.

SITUBONDO, DDTCNews – Pemkab Situbondo, Jawa Timur menggelar program penghapusan denda atau pemutihan terhadap semua jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Situbondo menyatakan program pemutihan denda pajak daerah diberikan selama 3 bulan, sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024. Melalui kebijakan ini, wajib pajak diharapkan tertarik menyelesaikan tunggakannya.

"Jangan lewatkan kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasitubondo, dikutip pada Senin (5/8/2024).

Bapenda menyatakan penghapusan denda berlaku untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Kemudian, insentif pemutihan denda juga berlaku pada pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Pemutihan denda diberikan secara otomatis kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.

Bapenda pun telah menyediakan berbagai kanal pembayaran pajak daerah. Khusus PBB-P2, pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Jatim, JConnect, QRIS, Alfamart, Indomaret, Gopay, OVO, Tokopedia, kantor pos, dan Pospay.

Untuk pajak daerah selain PBB-P2, pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Jatim, JConnect, dan QRIS.

"Ayo, bersama kita wujudkan Situbondo yang lebih baik dan berjaya!" tulis Bapenda. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.