Ilustrasi.
PADANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat kembali memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui kebijakan ini, wajib pajak diharapkan segera menyelesaikan tunggakannya.
"Program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda," katanya, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).
Yosefriawan mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-355 Kota Padang yang jatuh pada 7 Agustus 2024. Program ini berlangsung sepanjang 1 Juli hingga 30 September 2024.
Program pemutihan denda PBB-P2 dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Dia menjelaskan Bapenda terus menyosialisasikan program pemutihan denda PBB-P2 kepada masyarakat. Informasi mengenai insentif pajak daerah tersebut juga dapat diakses melalui kantor kelurahan dan kecamatan setempat.
Wajib pajak dapat mengecek secara mandiri pajak terutangnya melalui aplikasi surat pemberitahuan pajak terutang elektronik (e-SPPT) PBB-P2. Adapun untuk pembayarannya, bisa dilakukan secara elektronik melalui Bank Nagari, BNI, BSI, Gopay, Ovo, Shopeepay, dan Dana.
"Kepada masyarakat Kota Padang supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir," ujarnya dilansir langgam.id. (sap)