Ilustrasi.
PAINAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan menyelenggarakan acara sosialisasi kewajiban perpajakan untuk usaha minimarket di Aula KP2KP Painan pada 13 Juni 2024.
Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut dihadiri 6 dari 19 pengusaha minimarket yang diundang kantor pajak. Adapun pengusaha minimarket ini berasal dari Kecamatan IV Jurai, Bayang, Batang Kapas, Sutera, dan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha minimarket tentang kewajiban membayar pajak dan melaporkan peredaran usaha dalam SPT Tahunan,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Rabu (3/7/2024).
Dalam kegiatan tersebut, terdapat 2 narasumber yang berasal dari KPP Pratama Padang Dua, yaitu Nashri Rafki dan Zuharmansyah. Mereka mempresentasikan materi dengan tema Edukasi Kewajiban Perpajakan Pelaku Usaha Minimarket.
Mereka menjelaskan terdapat 2 opsi dalam penghitungan pajak untuk minimarket orang pribadi, yaitu menggunakan pembukuan dengan tarif pajak berdasarkan selisih peredaran usaha dan biaya-biaya atau menggunakan pencatatan dengan tarif pajak tetap 0,5% dari omzet.
Sebagai informasi, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia harus menyelenggarakan pembukuan.
Namun, terdapat kriteria wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Adapun pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 54/2021 terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. (rig)