Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100% berdasarkan permohonan dari wajib pajak.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2024, pengurangan pokok hingga 100% dapat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari insentif pembebasan PBB; wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah; wajib pajak badan yang merugi atau mengalami penurunan aktiva bersih pada tahun sebelumnya; atau wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana, kebakaran, huru-hara, ataupun kerusuhan.
"Pengurangan pokok ... dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak yang memiliki tunggakan untuk paling lama tahun pajak 2020," bunyi Pasal 7 ayat (3) Pergub 16/2024, dikutip pada Minggu (9/6/2024).
Dalam mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB tersebut, wajib pajak juga harus memenuhi 3 kriteria. Pertama, wajib pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.
Kedua, wajib pajak tidak mengajukan keringanan pokok, pembebasan pokok, ataupun pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan. Ketiga, wajib pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.
Permohonan pengurangan pokok bisa diajukan oleh wajib pajak yang berhak tanpa mempersyaratkan bebas tunggakan pajak daerah.
Permohonan pengurangan perlu disampaikan secara elektronik melalui pajakonline.jakarta.go.id oleh wajib pajak yang namanya tercantum dalam SPPT.
Untuk wajib pajak badan permohonan harus diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta. Bila permohonan diajukan oleh bukan wajib pajak, permohonan harus dilampiri surat kuasa.
Bagi wajib pajak orang pribadi, permohonan harus dilampiri KTP pemohon. Bagi wajib pajak badan, permohonan harus dilampiri NPWP badan, KTP pengurus, dan akta. Bila permohonan pengurangan pokok PBB dikuasakan, permohonan harus dilampiri KTP penerima kuasa.
Jika pengurangan pokok PBB diajukan oleh wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah, permohonan harus dilampiri surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan wajib memiliki penghasilan rendah serta tagihan listrik, air, telepon, atau dokumen yang sejenis.
Dalam hal pengurangan pokok PBB diajukan oleh wajib pajak badan yang merugi atau aktivanya menurun, permohonan juga perlu dilampiri laporan keuangan dalam SPT PPh tahun sebelumnya.
Bila pengurangan pokok PBB diajukan oleh wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana, kebakaran, huru-hara, ataupun kerusuhan, permohonan perlu dilampiri surat pernyataan dari wajib pajak sekaligus surat keterangan dari instansi terkait guna membuktikan objek pajak benar-benar terdampak bencana, kebakaran, huru-hara, ataupun kerusuhan.
Permohonan pengurangan pokok PBB akan ditindaklanjuti dengan penelitian formal dan material. Bila diperlukan, penelitian material dapat dilanjutkan dengan penelitian lapangan.
Setelah dokumen diunggah, keputusan atas permohonan pengurangan pokok PBB harus sudah terbit dalam waktu 6 bulan. Keputusan atas permohonan pengurangan pokok PBB dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak.
Jika dalam jangka waktu 6 bulan terlampaui ternyata keputusan masih belum diterbitkan, permohonan pengurangan pokok PBB dianggap dikabulkan seluruhnya. (rig)