KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 09 Mei 2024 | 09.30 WIB
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik
<p>Ilustrasi.</p>

KUNINGAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan 1/2024.

Perda tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan perubahan ketentuan pajak daerah dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Perda itu juga dirilis untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan pajak.

ā€œ... bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah ... di Kabupaten Kuningan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah Kabupaten Kuningan yang mengatur tentang pajak daerah ...,ā€ bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Senin (6/4/2024).

Melalui beleid tersebut, Pemkab Kuningan di antaranya tarif atas 8 jenis pajak daerah. Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis objek dan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,11% untuk lahan produksi pangan dan ternak serta NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,21% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp3 miliar;
  • 0,3% untuk NJOP lebih dari Rp3 miliar.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Secara umum, tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT kesenian dan hiburan tertentu dan PBJT atas tenaga listrik dengan perincian sebagai berikut.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Pemkab Kuningan memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet. Adapun beleid ini berlaku mulai 2 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.