Ilustrasi.
BADUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melaksanakan verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Pecatu, Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali pada 22 Maret 2024.
Pegawai dari KPP Pratama Badung Selatan Marfuatim Mutho Haroh mengatakan wajib pajak yang dikunjungi bergerak di bidang jasa konstruksi yang pemasarannya dilakukan online. Menurutnya, verifikasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak.
“Verifikasi lapangan ini dilaksanakan karena merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (2/5/2024).
Dalam kegiatan verifikasi, lanjut Marfuatim, petugas menanyakan terkait dengan jumlah karyawan wajib pajak yang tertulis dalam analisis profiling. Berdasarkan penjelasan wajib pajak, perusahaan memang belum memiliki karyawan.
“Kami memang belum memiliki karyawan dan usaha ini sepenuhnya ditangani saya selaku direktur. Usaha kami bergerak di bidang jasa konsultasi pembangunan vila dan pemasarannya pun dilakukan secara online,” ujar wajib pajak yang juga merupakan WNA.
Selain memastikan kesesuaian data, tim dari KPP Pratama Badung Selatan juga memberikan edukasi kepada wajib pajak bersangkutan terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Kemudian, petugas juga menjelaskan tata cara aktivasi akun PKP dan melakukan dokumentasi terkait dengan lokasi usaha wajib pajak. Setelah itu, kegiatan verifikasi lapangan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Marfuatim berharap edukasi yang diberikan secara langsung kepada wajib pajak dapat menambah kesadaran wajib pajak bersangkutan untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimiliki setelah dikukuhkan sebagai PKP. (rig)