KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Muhamad Wildan
Jumat, 26 April 2024 | 18.30 WIB
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi melakukan survei lapangan guna mendata dan mendaftarkan pelaku usaha yang selama ini belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Jenal Aca mengatakan pendataan dilakukan untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Langkah ini juga dilakukan untuk dapat mengejar target PAD yang telah ditetapkan pada tahun ini.

"Pajak daerah ini merupakan salah satu sumber dana yang penting untuk pembangunan serta dalam mendukung program program pemerintah daerah yang sudah direncanakan," katanya, dikutip pada Jumat (26/4/2024).

Tahun ini, target pajak daerah telah ditetapkan Rp2,67 triliun. Hingga 16 April 2024, Pemkab Bekasi baru mengumpulkan penerimaan pajak daerah senilai Rp570 miliar atau 21,46% dari target yang ditetapkan.

"Ada beberapa sumber potensi yang akan dimaksimalkan. Setidaknya setelah liburan hari Lebaran ini, kami akan lebih semangat demi kepentingan Kabupaten Bekasi," ujar Jenal seperti dilansir radarbekasi.id.

Terbaru, Bapenda juga melakukan pendataan dan pendaftaran atas rumah kos, hunian vertikal, dan pelaku usaha kuliner di rest area tol Jakarta-Cikampek.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim Bapenda Kabupaten Bekasi secara berkesinambungan untuk mendapatkan data akurat sebagai dasar untuk menetapkan objek pajak dan wajib pajak baru.

"Kegiatan survei lapangan ini bertujuan untuk menggali potensi pendapatan daerah dari sektor pajak terhadap wajib pajak yang belum terdaftar," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.