Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi melakukan kunjungan ke Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang guna menindaklanjuti permintaan data ILAP serta dukungan agenda perpajakan pada 26 Februari 2024.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi Win Susilo Hari Endrias mengatakan DJP berwenang untuk mengelola data dan informasi keuangan dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP).
“Pada 2024 ini, KPP diminta untuk melakukan permintaan atas 17 data dari pemda, di mana 3 di antaranya adalah data utama dan 14 di antaranya masuk kategori data lainnya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (25/4/2024).
Win menjelaskan salah satu wujud untuk menindaklanjuti permintaan data ILAP tersebut ialah dengan berkoordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPM-PTSP) di daerah.
Nanti, petugas pajak akan meminta sejumlah data di antaranya seperti data IMB, data tanda daftar usaha (TDU), baik pariwisata usaha akomodasi maupun usaha lainnya. Untuk itu, KPP akan terus berkoordinasi dengan pemda terkait dengan pertukaran data yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Win juga menyampaikan ketentuan mengenai pengenaan tarif efektif rata-rata (TER) dalam penghitungan PPh Pasal 21. Menurutnya, ketentuan baru tersebut harus dicermati dan diterapkan oleh pemberi kerja, tidak terkecuali instansi pemerintah.
Sebagai informasi, permintaan data dari ILAP merupakan bagian dari upaya mendukung pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Nanti, sistem tersebut akan diterapkan secara serentak di seluruh kantor pajak dan digunakan untuk mengawasi wajib pajak.
Lebih lanjut, pembaruan sistem administrasi perpajakan tersebut meliputi, organisasi, sumber daya manusia (SDM), peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dari basis data.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menuturkan bahwa pemkab saat ini juga tengah berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari pajak daerah.
“Untuk itu, kegiatan koordinasi dengan pihak KPP Pratama selaku pengampu pajak pusat di wilayah Kabupaten Tangerang sangat penting untuk dilakukan dan diharapkan agenda semacam tersebut dapat berlangsung dan berkelanjutan,” tuturnya. (rig)