Penyitaan terhadap salah satu aset milik wajib pajak. (foto: DJP)
PEKANBARU, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Riau melaksanakan sita serentak atas 23 aset milik 17 wajib pajak.
Penyitaan aset dilakukan karena wajib pajak pemilik aset masih memiliki tunggakan pajak yang tak kunjung dibayar.
"Sebanyak 23 aset disita dalam kegiatan tersebut dengan nilai taksiran sebesar Rp1,95 miliar," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan, dikutip Sabtu (6/4/2024).
Adapun aset-aset yang disita antara lain 10 unit kendaraan bermotor roda empat, 6 unit kendaraan bermotor roda dua, 6 rekening bank, dan 1 tanah kosong.
Penyitaan dilakukan oleh KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
Penyitaan dilaksanakan sesuai dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Apabila wajib pajak masih belum melunasi utang pajaknya dalam waktu 14 hari, aset sitaan tersebut akan dilelang ataupun dipindahbukukan ke kas negara dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui upaya penegakan hukum. Kanwil DJP Riau mengimbau wajib pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo," ujar Bambang. (sap)