SEWINDU DDTCNEWS
KOTA SOLO

Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 28 Maret 2024 | 12.30 WIB
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Warga berswafoto dengan latar hiasan lampion di kawasan Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

SURAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta No.14/2023.

Perda ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Selain itu, perda ini terbit sekaligus untuk menyesuaikan ketentuan pajak daerah di Kota Solo dengan perkembangan dan kebutuhan daerah.

“Pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Surakarta sudah tidak sesuai dengan aspek kebutuhan daerah dan perkembangan saat ini sehingga perlu disesuaikan,” dikutip pada Kamis (27/3/2024).

Melalui beleid tersebut, Pemkot Solo di antaranya menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Surakarta 14/2023 itu memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemkot Surakarta.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis objek dan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,15% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp2 miliar; dan
  • 0,07% atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Namun, khusus untuk tanah dan/atau bangunan yang diperoleh dari hibah wasiat atau waris, tarif BPHTB-nya ditetapkan sebesar 2,5%

Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%. Ada pula tarif PBJT yang berlaku khusus untuk sektor tertentu dengan perincian sebagai berikut:

  • 40% untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 3% untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% untuk konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Ketujuh, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Pemkot Surakarta memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Perda tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid itu akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu. Adapun khusus untuk ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.