KP2KP BANAWA

Kunjungi Lokasi Usaha Tambang PKP Baru, Petugas Pajak Beri Imbauan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 16 Februari 2024 | 11.30 WIB
Kunjungi Lokasi Usaha Tambang PKP Baru, Petugas Pajak Beri Imbauan

Ilustrasi.

BANAWA, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha pengusaha kena pajak di Desa Loli Dondo, Sulawesi Tengah pada 15 Januari 2024.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Banawa Amor Palulu mengatakan kunjungan kerja (visit) tersebut dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakan PKP.

“Kantor operasional perusahaan pertambangan tersebut beralamat di Kota Palu, tetapi kunjungan dilaksanakan oleh petugas KP2KP Banawa mengingat lokasi usaha wajib pajak berada di wilayah kerja KP2KP Banawa,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (16/2/2024).

Dalam kunjungan itu, Amor yang didampingi Pelaksana KP2KP Banawa Nadhia menemui direktur perusahaan. Direktur tersebut menjelaskan perusahaannya bergerak di bidang penggalian kerikil atau industri batu pecah dan telah memiliki 18 karyawan.

Perusahaan sudah terdaftar sejak 2001, tetapi baru mulai beroperasi pada tahun 2011. Wajib pajak sebelumnya pernah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi dicabut lantaran terkena dampak pandemi Covid-19. Pada perkembangannya, wajib pajak mengajukan kembali status PKP.

Setelah melakukan pengamatan dan wawancara, KP2KP lantas memberikan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan PKP, yakni memungut PPN dan/atau PPnBM, serta menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan.

Selain itu, wajib pajak harus melaporkan SPT Masa PPN, baik ada maupun tak ada transaksi. KP2KP berharap seluruh kewajiban perpajakan PKP dapat dilakukan tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi administrasi.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.