KOTA MAKASSAR

Pajak Hiburan Capai 75 Persen, Pemkot Makassar Bakal Evaluasi

Muhamad Wildan
Sabtu, 27 Januari 2024 | 09.00 WIB
Pajak Hiburan Capai 75 Persen, Pemkot Makassar Bakal Evaluasi

Ilustrasi. 

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan mengaku akan menindaklanjuti keluhan pelaku usaha atas tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan tertentu.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan pihaknya membuka opsi untuk menurunkan tarif PBJT sesuai dengan surat edaran menteri dalam negeri (SE mendagri).

"Solusinya kita telaah dulu surat dari mendagri. Kita ikuti itu, salah satunya dimungkinkan untuk diturunkan, tapi berapa penurunannya menurut undang-undang itu masih kita bahas," ujar Danny, dikutip pada Sabtu (27/1/2024).

Danny mengatakan tarif PBJT terbaru atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa berpotensi memberatkan pelaku usaha. Beban pajak yang tinggi berpotensi meningkatkan ketidakpatuhan.

Oleh karena itu, tarif PBJT yang tinggi tersebut akan dikaji kembali. "Kalau terlalu tinggi kepatuhan wajib pajak rendah. Itu masalahnya, kalau terlalu rendah juga ekonomi tidak maksimal," ujar Danny.

Untuk sementara waktu, Danny mengatakan pihaknya akan tetap mengenakan PBJT dengan tarif maksimal sebesar 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Seperti diketahui, Kemendagri melalui SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ mendorong kepala daerah untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait dengan pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, utamanya bagi pelaku usaha baru pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme," bunyi SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.