Ilustrasi. Pekerja menggunakan alat berat meratakan timbunan pada proyek pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi penyintas bencana tsunami di Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (19/10/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta mulai mengenakan pajak alat berat mulai tahun ini seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 1/2024.
Tarif pajak alat berat yang berlaku di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,2%, atau setara dengan tarif maksimal dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat," bunyi Pasal 15 ayat (1) Perda 1/2024, dikutip pada Minggu (21/1/2024).
Hanya ada 2 jenis alat berat yang dikecualikan dari pengenaan PAB, yakni alat berat yang dimiliki atau dikuasai pemerintah, Pemprov DKI Jakarta, pemda lainnya, dan TNI/Polri; serta alat berat yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang mendapatkan pembebasan pajak dari pemerintah.
Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual alat berat. Nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
Penetapan harga jual sebagai dasar pengenaan PAB ditetapkan oleh menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan.
Nanti, dasar pengenaan PAB akan berlaku maksimal 3 tahun dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan ekonomi.
Wajib pajak yang memiliki atau menguasai alat berat berkewajiban untuk membayar sekaligus di muka PAB yang terutang untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut. (rig)