KP2KP SIAK

WP Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Ingatkan soal Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Senin, 08 Januari 2024 | 15.00 WIB
WP Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Ingatkan soal Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

SIAK, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak melakukan kunjungan ke alamat wajib pajak pada 14 Desember 2023 guna menindaklanjuti daftar sasaran penyuluhan terpilih (DSPT).

Kepala KP2KP Siak Sri Indrapura Muhammad menjelaskan DSPT merupakan daftar peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan Compliance Risk Management (CRM) fungsi edukasi perpajakan.

“Tujuan dari kegiatan ini ialah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran serta mengubah perilaku wajib pajak agar selalu memenuhi kewajiban perpajakannya dari yang awalnya tidak patuh menjadi patuh,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (8/1/2024).

Peta risiko kepatuhan CRM merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Peta risiko tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam menyusun DSPT.

Setelah dilakukan pemetaan wajib pajak DSPT, tindak lanjut kegiatan kemudian dilakukan dengan cara mengunjungi lokasi usaha dan/atau tempat tinggal wajib pajak DSPT di wilayah Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Sementara itu, Pelaksana KP2KP Siak Delly Ria mengimbau wajib pajak yang masuk dalam DSPT untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu. Dia juga berharap wajib paajk selalu tanggap dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Rata rata wajib pajak mendaftar NPWP secara mandiri (online) melalui e-reg karena ada keperluan yang memerlukan NPWP, tetapi tidak mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Selly, petugas pajak memberikan penyuluhan terkait dengan hak dan kewajiban wajib pajak serta sanksi administrasi yang timbul apabila wajib pajak bersangkutan tidak melakukan kewajiban perpajakannya.

“Kami harap wajib pajak bisa memahami dan sadar akan kewajiban perpajakannya sehingga nantinya dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik,” ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.