Ilustrasi.
SOFIFI, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemprov Maluku Utara.
Sekda Provinsi Maluku Utara Samsuddin Kadir mengatakan Raperda PDRD diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan pajak di Maluku Utara dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Oleh karena itu sangat diperlukan perda baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini telah disampaikan dan kemudian dibahas oleh eksekutif dan legislatif secara arif dan bijaksana dan disetujui pada hari ini," katanya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).
Perda pajak dan retribusi yang saat ini masih berlaku di Maluku Utara adalah Perda Maluku Utara 4/2017 tentang pajak daerah dan Perda Maluku Utara 5/2017. Kedua perda ini disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD.
Mengingat UU PDRD telah dicabut dan digantikan dengan UU HKPD, perda pajak di daerah termasuk di Maluku Utara harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru sebagaimana termuat dalam UU HKPD.
Samsuddin menuturkan Raperda PDRD yang telah disetujui DPRD akan dikirimkan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor register. Setelah dievaluasi dan penomoran, pemprov akan segera mengundangkan raperda tersebut menjadi perda.
"Kemudian, kami akan tindak lanjuti dengan merumuskan langkah-langkah operasional dengan mempersiapkan serta menetapkan produk hukum yang tingkatannya lebih rendah dari perda, baik berupa pergub, kepgub, dan instrumen hukum lainnya," tuturnya.
Sebagaimana diatur dalam UU HKPD, setiap daerah diamanatkan untuk menyesuaikan perda pajak dan retribusi yang berlaku dengan ketentuan dalam UU HKPD. Perda harus ditetapkan paling lambat pada 5 Januari 2024.
Setelah 5 Januari 2024, pajak daerah dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan ketentuan yang sejalan dengan UU HKPD.
UU HKPD juga mengamanatkan kepada pemda untuk mengatur seluruh ketentuan pajak dan retribusi daerah dalam 1 perda saja. Perda harus memuat jenis pajak daerah, subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wilayah pemungutan, dan tarif. (rig)