SEWINDU DDTCNEWS
KPP PRATAMA TARAKAN

Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Redaksi DDTCNews
Senin, 4 Desember 2023 | 17.30 WIB
Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan Kota Tarakan meneguhkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam mengamankan penerimaan negara.

Kepala KPP Pratama Tarakan Ambar Arum Ari Mulyo menyebut kedua instansi berkolaborasi terkait dengan strategi tata cara pemblokiran rekening. Menurutnya, sinergi antara instansi pajak dan sektor perbankan menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

"Komitmen bersama antara KPP Pratama Tarakan dan LJK Perbankan Kota Tarakan merupakan langkah positif untuk mencapai target penerimaan pajak dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (4/12/2023).

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) Tjanang Adji Yoso menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mencapai efektivitas penagihan pajak.

"Dengan sinergi yang kuat antara DJP, LJK, dan Bank Indonesia, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk penagihan pajak yang efisien dan efektif," tuturnya.

Pada saat bersamaan, perwakilan dari Bank Indonesia Hapsari Octaviana menambahkan partisipasi aktif dari sektor perbankan dalam penegakan aturan perpajakan merupakan langkah positif untuk menciptakan sistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Sebagai informasi, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain.

Tujuan dilakukan pemblokiran ialah agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Juru sita pajak perlu melaksanakan pemblokiran terlebih dahulu apabila penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.