Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng menyatakan program pemutihan denda pajak daerah ini diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif ini.
"Samsat Jateng bebas denda pajak kendaraan bermotor. Manfaatkan ya, dulur Mas Sajak, waktunya ga lama," keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda_jateng, dikutip pada Selasa (21/11/2023).
Pemprov Jateng memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor pada 15 November 2023 hingga 22 Desember 2023. Insentif pembebasan denda dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sehingga cukup membayar pokok pajaknya saja.
Insentif ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Wajib pajak yang ingin memanfaatkannya pun dapat mendatangi tempat pelayanan Samsat di Jateng.
Insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor juga sempat diberikan pada 28 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.
Di sisi lain, saat ini Pemprov Jateng masih memberlakukan beberapa insentif pajak lainnya. Misalnya insentif pembebasan pokok pajak kendaraan tertunggak tahun kelima, berlaku pada 28 Agustus hingga 22 Desember 2023.
Kemudian, ada insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif yang telah berlaku sejak 26 April hingga 22 Desember 2023.
Selain itu, ada program hadiah wisata religi tahap II bagi wajib pajak patuh yang berakhir pada Desember 2023. (sap)