KOTA JAMBI

Kepatuhan WP Membaik, Realisasi PBB Kota Ini Sudah Lampaui Target

Dian Kurniati
Senin, 20 November 2023 | 08.47 WIB
Kepatuhan WP Membaik, Realisasi PBB Kota Ini Sudah Lampaui Target

Ilustrasi. Warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui pelayanan mobil keliling di Masjid Raya Al Muttaqin, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (9/10/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAMBI, DDTCNews - Pemerintah Kota Jambi, Jambi mencatat realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) telah melampaui target.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Nella Ervina mengatakan realisasi PBB hingga pertengahan November 2023 senilai Rp31,9 miliar atau setara 102% dari target. Menurutnya, kinerja PBB yang positif tersebut sejalan dengan membaiknya kepatuhan wajib pajak.

"Hasilnya, realisasi PBB mencapai 100% di awal Oktober 2023. Menunjukkan tingginya tingkat kepatuhan warga dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Senin (20/11/2023).

Nella mengatakan pemkot telah menyiapkan strategi optimalisasi PBB sejak awal 2023. Pertama, wali kota menerbitkan peraturan mengenai klasifikasi penetapan nilai tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan PBB sehingga lebih memberikan kepastian dalam penilaian pajak.

Kedua, BPPRD berinovasi menyediakan fitur QR code pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB untuk memudahkan wajib pajak mencetak lembar SPTT, melihat nilai tagihan, serta melakukan pembayaran secara online.

Dia menyebut inovasi ini sebetulnya sempat membuat pencetakan SPPT PBB mengalami keterlambatan hingga Juni 2023. Namun, berkat kemudahan pembayaran yang ditawarkan, wajib pajak ternyata terdorong untuk segera melaksanakan kewajibannya.

"Inovasi ini telah diterapkan sejak tahun 2022 dan terus memberikan kontribusi positif dalam mempermudah proses administrasi," ujarnya dilansir jambiupdate.co.

Nella menambahkan BPPRD pun berupaya memberikan mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban pajaknya dengan mengoperasikan 5 unit mobil pelayanan PBB ke berbagai kecamatan. Layanan pembayaran PBB juga hadir di mal sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran di luar jam kerja. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.