Unit motor yang disita juru sita KPP Pratama Tulungagung. (foto: DJP)
TULUNGAGUNG, DDTCNews - KPP Tulungagung di Jawa Timur menyita aset milik beberapa penunggak pajak. Proses penyitaan tersebut berlangsung di lokasi usaha wajib pajak dan dihadiri langsung oleh wajib pajak selaku penanggung pajak, serta seorang saksi dari KPP Pratama Tulungagung.
Beberapa aset yang disita oleh juru sita KPP Pratama Tulungagung adalah 1 unit mobil pick up dan 1 unit truk. Terhadap 2 aset yang disita itu, wajib pajak memiliki tunggakan hingga Rp7,2 miliar.
"Pada bulan yang sama [Agustus 2023], juru sita KPP Pratama Tulungagung juga melakukan 2 kegiatan penyitaan lainnya, dengan 3 unit sepeda motor yang disita," kata KPP Pratama Tulungagung Efendi Pinem dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).
Efendi menekankan bahwa penyitaan aset tersebut adalah bagian dari program optimalisasi tindakan penagihan yang dilakukan oleh KPP Pratama Tulungagung.
Kegiatan tindakan penagihan, ujarnya, merupakan bagian dari program joint collection yang melibatkan Kantor Pelayanan Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri.
"Proses penyitaan yang berlangsung telah menjadi bagian dari serangkaian tindakan penagihan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam upaya penagihan pajak," ungkap Efendi.
Penyitaan sendiri merupakan salah satu prosedur tindakan penagihan. Keputusan penyitaan diambil setelah melalui serangkaian proses pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti menerbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa. (sap)