Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – KPP Pratama Jakarta Penjaringan mengerahkan fungsional penyuluh pajak untuk memberikan pelayanan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak melalui aplikasi Whatsapp dengan inovasi reply in ten minutes.
KPP Pratama Jakarta Penjaringan menjelaskan inovasi reply in ten minutes (Ritme) diciptakan dalam rangka meningkatkan pelayanan, terutama bagi wajib pajak yang tidak memungkinkan untuk datang ke kantor pajak.
“Ritme muncul karena lokasi KPP berada di Kawasan Kota Tua yang menerapkan low emission zone sehingga terdapat pembatasan jumlah kendaraan bermotor yang boleh memasuki area Kota Tua,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (27/10/2023).
Inovasi Ritme ini merupakan salah satu implementasi dari moto KPP Pratama Jakarta Penjaringan, yaitu Cepat, Tepat, dan Pasti dengan mewujudkan konsultasi harus segera direspon dalam jangka waktu paling lambat 10 menit.
Tim penyuluh KPP bertugas secara bergantian terbagi menjadi shift pagi dan siang dalam melayani wajib pajak melalui konsultasi Whatsapp Ritme.
Untuk berkonsultasi melalui Whatsapp, wajib pajak dapat mengirimkan pesan dengan mencantumkan NPWP, nama wajib pajak, nama kuasa (jika dikuasakan), jabatan kuasa (jika dikuasakan), alamat email, nomor telepon, permasalahan, dan tangkapan layar permasalahan.
“Fungsional penyuluh yang bertugas akan menjawab paling lambat dalam waktu 10 menit sesuai dengan komitmen pelayanan Ritme,” jelas KPP.
KPP mengungkapkan topik perpajakan yang sering dikonsultasikan oleh wajib pajak sangat beragam, di antaranya mengenai hak dan kewajiban sebagai wajib pajak baru maupun PKP baru, aplikasi e-faktur, dan aplikasi e-bupot unifikasi.
Ada juga yang bertanya perihal aplikasi e-SPT PPh Pasal 21, SPT Tahunan, SKB PPh atas hibah dan waris, NPWP non-efektif, dan pencabutan NPWP. Setiap pertanyaan yang dikonsultasikan wajib pajak akan dijawab dengan tuntas oleh penyuluh.
Namun, jika ada permasalahan yang membutuhkan eskalasi ke Layanan Sistem (Lasis) maka penyuluh akan mengomunikasikan hal tersebut ke Lasis dan menginformasikan kembali ke wajib pajak jika sudah ada solusi dari Lasis.
Layanan Ritme tersedia setiap hari kerja dari 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Dengan layanan Ritme, wajib pajak dapat menyelesaikan permasalahan perpajakannya dengan menghemat waktu dan biaya transportasi.
Di sisi lain, penerapan pelayanan konsultasi Whatsapp Ritme ini juga berdampak positif terhadap kinerja fungsional penyuluh pajak. Sebab, pelayanan yang diberikan menjadi lebih efektif dan efisien. (rig)