DESENTRALISASI fiskal menuntut pemerintah daerah untuk lebih mandiri dalam membiayai penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan. Hal ini membuat pemerintah daerah harus menggali potensi keuangannya guna menyediakan sumber pembiayaan yang memadai.
Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu aspek utama dalam pembiayaan suatu daerah otonom. Selain pajak daerah, retribusi daerah turut menjadi unsur penunjang PAD.
Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), retribusi digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Selanjutnya, Pasal 141 UU PDRD menyatakan retribusi perizinan tertentu terklasifikasi menjadi 5 jenis. Kelima jenis retribusi perizinan tertentu tersebut terdiri atas: izin mendirikan bangunan; izin tempat penjualan minuman beralkohol; izin gangguan; izin trayek; dan izin usaha perikanan.
Namun, UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah merevisi jenis retribusi perizinan tertentu. Hal ini membuat jenis retribusi perizinan tertentu dalam UU PDRD menyusut dari 5 jenis menjadi 3 jenis retribusi.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). Beleid tersebut salah satunya mengatur jenis-jenis retribusi. Lantas, apa saja layanan yang dikenai retribusi perizinan tertentu?
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 angka 22 UU HKPD dan Pasal 1 angka 12 PP KUPDRD).
Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 68 UU HKPD dan Pasal 1 angka 79 PP KUPDRD, perizinan tertentu adalah:
“Kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.”
Saat ini, berdasarkan UU HKPD dan PP KUPDRD, terdapat 3 jenis jasa pelayanan yang menjadi objek retribusi perizinan tertentu.
Pertama, persetujuan bangunan gedung. Layanan pemberian izin persetujuan bangunan gedung meliputi penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Namun, tidak semua layanan pemberian izin persetujuan bangunan gedung dikenakan retribusi. Pengecualian pengenaan retribusi diberikan terhadap pemberian izin persetujuan bangunan milik pemerintah, pemerintah daerah, dan bangunan yang memiliki fungsi keagamaan atau peribadatan.
Kedua, penggunaan tenaga kerja asing. Layanan penggunaan tenaga kerja asing merupakan layanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing.
Namun, layanan penggunaan tenaga kerja asing oleh instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan, dikecualikan dari pengenaan retribusi ini.
Ketiga, pengelolaan pertambangan rakyat. Layanan pengelolaan pertambangan rakyat merupakan layanan pembinaan dan pengawasan kepada pemegang izin pertambangan rakyat oleh pemerintah daerah.
Untuk diperhatikan, layanan pengelolaan pertambangan rakyat ini diberikan kepada: (i) orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau (ii) koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. (rig)