Ilustrasi.
JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua mengaku belum akan memberikan fasilitas keringanan pajak kepada pelaku usaha perhotelan.
Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengatakan pihaknya telah memberikan fasilitas keringanan pajak sebesar 20% pada Maret hingga Mei 2023. Fasilitas dimaksud belum akan diberikan kembali mengingat Pemkot Jayapura perlu memenuhi target penerimaan.
"Sampai sekarang juga ada yang minta, 'Pak Wali bisa kasih kami lagi kah?' Saya bilang kasih terus sampai kapan kita bisa, karena kita juga punya target pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Frans, dikutip Selasa (29/8/2023).
Frans juga mengatakan pendapatan daerah harus senantiasa naik untuk memenuhi kebutuhan belanja Pemkot Jayapura yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Aspek pendapatan juga semestinya harus naik, kalau tidak kita tidak akan mampu melakukan yang lebih banyak untuk membangun kota ini," ujar Frans.
Untuk menjaga tren PAD agar terus naik, Frans mengatakan perangkat daerah perlu melakukan intensifikasi PAD dan juga memperluas basis pajak dan retribusi.
Lebih lanjut, sistem pelayanan akan didigitalisasi untuk meminimalisasi potensi terjadinya kebocoran penerimaan. Prosedur pembayaran pajak dan retribusi juga akan disederhanakan agar prosesnya tidak berbelit-belit dan bisa lebih cepat.
"Kita juga harus memperkuat SDM-nya di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) kolektor," kata Frans seperti dilansir cenderawasihpos.jawapos.com. (sap)