Program penghapusan denda. (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram Bapenda Kabupaten Karawang)
KARAWANG, DDTCNews – Pemkab Karawang, Jawa Barat mengadakan program keringanan pajak berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menyatakan program pemutihan denda diberikan untuk berbagai jenis pajak daerah. Pemkab mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut.
"Ayo segera manfaatkan kesempatan ini!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendakrwkab, dikutip pada Rabu (16/8/2023).
Bapenda menyatakan program pemutihan denda pajak daerah diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.345-Huk/2023. Program ini juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.
Program pemutihan denda di Kabupaten Karawang akan berlangsung hingga 31 Agustus 2023. Denda pajak yang dihapus meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan.
Kemudian, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak penerangan jalan.
Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Dengan insentif ini, wajib pajak akan memperoleh penghapusan denda sehingga tinggal membayar pokok pajaknya saja.
Bapenda juga berterima kasih kepada wajib pajak yang sudah patuh melaksanakan kewajibannya. Pajak yang dihimpun dari wajib pajak akan digunakan untuk membiayai program pembangunan Kabupaten Karawang.
"Hatur nuhun untuk warga Karawang yang sudah menjadi bagian dari pembangunan Karawang," bunyi keterangan foto dalam unggahan tersebut. (rig)