KABUPATEN KEBUMEN

Uang PBB dari Warga Diembat Petugas, Kebumen Minta Bantuan Kejaksaan

Muhamad Wildan
Jumat, 11 Agustus 2023 | 09.30 WIB
Uang PBB dari Warga Diembat Petugas, Kebumen Minta Bantuan Kejaksaan

Ilustrasi.

KEBUMEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen guna menagih uang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diselewengkan oleh oknum petugas.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo mengatakan terdapat beberapa masalah terkait dengan pemungutan PBB yang perlu diselesaikan bersama Kejari Kebumen, mulai dari masalah tunggakan, uang PBB yang dipakai petugas, hingga aset desa yang belum dibayar PBB-nya.

"Dengan kerjasama ini harapannya kita bisa di-support oleh kejaksaan dalam menertibkan PBB, terutama uang PBB yang dibawa atau dipakai oleh tim pemungut PBB desa," ujar Aden, dikutip pada Jumat (12/8/2023).

Aden mengatakan ada uang PBB senilai Rp428 juta yang dipakai dan belum dikembalikan oleh petugas PBB. Selanjutnya, terdapat tunggakan PBB atas aset desa senilai Rp128 juta yang belum dibayarkan. Lalu, terdapat beberapa wajib pajak yang menunggak PBB senilai Rp100 juta.

"Totalnya sekitar ada Rp700 jutaan, makanya kita kerja sama-kan dengan kejaksaan ini," ujar Aden.

Aden mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar persoalan ini bisa tertangani dan tidak terulang lagi. Namun sampai saat ini ada yang belum diindahkan.

Menurut Aden, banyak masyarakat desa yang memercayakan pembayaran PBB kepada petugas. Namun, terdapat beberapa petugas yang tidak amanah dan menyalahgunakan uang PBB tersebut untuk keperluan pribadi. Aden pun mengimbau kepada masyarakat untuk membayar PBB secara elektronik agar tidak disalahgunakan oleh oknum.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejari Kebumen Haedar mengatakan setiap orang yang menyalahgunakan uang pajak bisa dipidana. Oleh karena pajak adalah uang negara, uang tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

"Nanti kita awali dengan cara persuasif dulu secara kekeluargaan, apabila tidak diindahkan, terpaksa kita lakukan penindakan. Kejaksaan punya kewenangan untuk menindak sesuai UU 16/2004," ujar Haedar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.