Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews – Pengadilan Negeri (PN) Bogor menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka tindak pidana pajak berinisial BMS selaku direktur dari PT IPK.
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bogor Mardiana Sari dalam Perkara Nomor 02/Pid.Pra/2023/PN.Bgr memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh Kanwil DJP Jawa Barat III terhadap BMS sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan proses penyitaan sudah sesuai dengan Pasal 38 KUHAP.
"Putusan praperadilan yang memenangkan DJP ini menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum oleh PPNS Kanwil DJP Jabar III selalu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten, efektif, dan berkeadilan," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (9/8/2023).
BMS ditetapkan tersangka karena tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui PT IPK.
Akibat perbuatannya, BMS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Sebelum penegakan hukum dilakukan, wajib pajak telah diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan menghentikan penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh wajib pajak.
Lucia berharap kegiatan penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan deterrent effect bagi wajib pajak lainnya yang berniat melakukan tindak pidana.
Dia juga memastikan proses pembinaan kepada wajib pajak melalui penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan selalu dikedepankan guna menciptakan kepatuhan sukarela, khususnya bagi wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat III. (rig)