KABUPATEN JEMBER

Kos Jadi Bebas Pajak, Begini Tindak Lanjut dari Pemda

Muhamad Wildan
Minggu, 18 Juni 2023 | 14.00 WIB
Kos Jadi Bebas Pajak, Begini Tindak Lanjut dari Pemda

Para pembicara yang hadir dalam talk show bertajuk Sharing Session Implementasi UU HKPD Pajak Listrik, Restoran, Hotel, dan Kos terhadap Pendapatan Daerah.

JEMBER, DDTCNews - Seiring dengan berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada 2024, pemda tidak lagi punya kewenangan untuk memungut pajak atas rumah kos.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Banyuwangi Mohammad Mahfud menilai potensi pajak atas rumah kos di Kabupaten Banyuwangi cukup besar sehingga perlu untuk dikenakan.

"Boleh apa tidak ini? Tergantung dewan sama eksekutif. Meskipun di undang-undangnya ada larangan menambah jenis pajak tetapi Banyuwangi masih ngeyel karena potensinya besar eman-eman," katanya, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Dalam talk show bertajuk Sharing Session Implementasi UU HKPD Pajak Listrik, Restoran, Hotel, dan Kos terhadap Pendapatan Daerah, Mahfud menyebut rumah kos masih menjadi salah satu dari 13 objek PBJT jasa perhotelan dengan tarif sebesar 10% dan raperda yang tengah digodok.

Belum Pernah Memungut Pajak Rumah Kos

Berbanding terbalik, Pemkab Jember justru tidak pernah memungut pajak rumah kos, meski UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memberikan kewenangan kepada pemda untuk memungut pajak hotel atas objek tersebut.

"Jadi di Jember, selama ini, kami belum mengambil untuk pajak kos," ujar Kasubbid Perencanaan dan Pengembangan Hotel dan Restoran Bapenda Kabupaten Jember Taufiq Hidayat.

Kala itu, sambungnya, jajaran pimpinan pada Pemkab Jember berpandangan rumah kos belum perlu dikenai pajak hotel karena alasan sosial.

"Jadi kalau di kita, pajak hotel itu murni hotel, homestay, pokoknya itu," tuturnya.

UU PDRD mengategorikan rumah kos sebagai objek pajak hotel sepanjang memiliki jumlah kamar lebih dari 10. Dalam UU HKPD, persewaan tempat tinggal dengan jangka waktu panjang, yakni lebih dari 1 bulan, tidak termasuk objek PBJT jasa perhotelan.

Ketentuan pajak daerah pada UU HKPD mulai berlaku dan harus diadopsi oleh seluruh pemda di Indonesia mulai 5 Januari 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.