Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial MP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda mengatakan tersangka MP ditengarai menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif atau tidak berdasarkan dengan kondisi sebenarnya.
"Tersangka MP diamankan karena membuat faktur pajak fiktif sehingga negara rugi Rp2,4 miliar. Petugas juga menyita barang bukti berupa berupa SG$15.000 dan Rp150 juta," katanya, dikutip pada Minggu (11/6/2023).
Tindak pidana penerbitan atau penggunaan faktur pajak fiktif dilakukan MP melalui perusahaannya, yaitu CV KMA dari masa pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2018.
Seperti dikutip dari ipol.id, CV KMA merupakan wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Penjaringan dan bergerak di bidang usaha produksi terpal.
Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, MP terancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.
Selamat menambahkan pemidanaan terhadap tersangka MP merupakan upaya terakhir yang diambil oleh DJP dalam rangka melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.
"Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Utara dalam mengungkap tindak pidana itu tak lepas dari dukungan berbagai pihak, terutama Polri dan Kejaksaan," tuturnya. (rig)