Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat kurang lebih 30% wajib pajak badan masih belum menunaikan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda Kota Makassar Reza Nugraha mengatakan masih banyak wajib pajak yang baru membayar PBB atas propertinya menjelang jual beli.
"Masyarakat baru ingat untuk membayar PBB ketika terdapat pengurusan terkait jual beli atau kepentingan administrasi lainnya," ujar Reza, dikutip Senin (5/6/2023).
Selain itu, terdapat wajib pajak yang tidak mau membayar PBB karena lahan atau bangunan yang dimaksud masih menjadi objek sengketa.
Reza mengingatkan wajib pajak yang tidak melunasi PBB bakal dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 2/2018.
Selain mengenakan sanksi bunga, Bapenda Kota Makassar juga akan mengirimkan surat teguran tahap 1, 2, dan 3 kepada wajib pajak. Bila tunggakan tak kunjung dilunasi meski Bapenda Kota Makassar telah mengirimkan surat teguran tahap 3, Bapenda akan melakukan pemasangan spanduk.
"Tindakan ini merupakan bentuk sanksi bagi masyarakat yang enggan membayar pajaknya," kata Reza seperti dilansir makassar.terkini.id.
Baru-baru ini, Bapenda Makassar telah melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB pada badan usaha dengan memasang spanduk atau stiker peringatan.
Penindakan dilakukan di 10 titik yakni toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel. (sap)