Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengunjungi lokasi salah satu wajib pajak pada 13 April 2023 guna memberikan penyuluhan langsung secara langsung atau one on one.
Kunjungan dilakukan oleh penyuluh pajak dari KPP Madya Dua Semarang bersama dengan Account Representative (AR). Dalam kunjungan itu, Alam Akbar, Widya Anggi dan Lucia Enggar menjelaskan materi pembayaran PPh Pasal 25.
“Pembayaran PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak yang dibayarkan secara angsuran setiap bulan, bertujuan meringankan beban wajib pajak untuk melunasi pajak terutang dalam rentang waktu satu tahun,” tutur Alam dikutip dari situs web DJP, Minggu (21/5/2023)
Penyuluh juga menjelaskan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 242/2014. Salah satunya angsuran PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Jika batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur, angsuran pajak dapat dibayar paling lambat pada hari kerja berikutnya. Jika terlambat, wajib pajak bisa dikenakan sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan kemenkeu setiap bulannya.
“Agar terhindar dari pengenaan sanksi adminstrasi yang tentunya akan semakin menambah beban wajib pajak, kami mengimbau wajib pajak melakukan pembayaran tepat waktu,” jelas Anggi.
Dalam kunjungan tersebut, wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berkonsultasi jika ada hal-hal yang belum dipahami terkait ketentuan perpajakan.
Dengan kegiatan penyuluhan one on one ini, KPP Madya Dua Semarang berharap kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dapat meningkat. (rig)