
DI tengah kompetisi global untuk menarik investasi dan modal, pemerintah kerap kali menghadapi dilema klasik, yaitu memberikan insentif agar dana masuk ke dalam negeri atau memastikan fasilitas tersebut tidak menimbulkan risiko penggerusan basis pajak.
Nah, baru-baru ini, pemerintah telah mengakomodasi pendirian pusat finansial (financial center) melalui Pasal 248 UU 4/2026. Salah satu rencana yang dikembangkan dalam pusat finansial tersebut adalah mengakomodasi pendirian family office, termasuk soal insentif pajaknya.
Dalam perkembangannya, family office memunculkan diskusi. Di satu sisi, fasilitas ini diharapkan menarik dana dan aktivitas ekonomi ke Indonesia. Di sisi lain, jika diberikan tanpa desain dan batasan yang tepat maka basis pajak Indonesia berisiko tergerus.
Mengingat insentif pajak di Indonesia telah mencapai Rp400,1 triliun (DJSEF, 2024), pemberian fasilitas bagi family office tentu perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan manfaat dan risikonya.
Pendirian family office didorong oleh meningkatnya populasi individu superkaya di Asia yang diperkirakan tumbuh 38,3% selama periode 2023–2028. Sementara itu, dana kelolaan family office global mencapai sekitar US$11,7 triliun.
Apabila family office dikembangkan di Indonesia, harapannya sebagian dana tersebut masuk ke dalam negeri dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian melalui investasi serta penciptaan efek berganda (multiplier effect).
Dari sisi perpajakan, keberadaan family office dapat memperluas basis pajak secara tidak langsung melalui formalisasi aset. Data JP Morgan (2024) menunjukkan bahwa secara global, perusahaan keluarga yang menggunakan family office mengelola aset rata-rata sekitar US$864,6 juta.
Perusahaan keluarga pengguna family office global tersebut mayoritas merupakan individu dengan kekayaan sangat tinggi (ultra high-net-worth individuals) yang mengendalikan sekitar US$45 triliun atau 10,6% dari total kekayaan global.
Saat ini, proporsi family office terbesar berada di Uni Eropa dengan porsi 65%, sedangkan negara dengan jumlah terbesar adalah Jerman sebesar 28% (Asset Global, 2023). Di Jerman, family office membayar PPh hingga EUR46,8 miliar setiap tahun atau 41,7% total dari penerimaan pajak. Hal ini juga membuktikan bahwa family office dapat berperan besar pada penerimaan pajak jika dikelola dengan tepat.
Dalam konteks Indonesia, Survei Bisnis Keluarga yang dilakukan PwC pada 2021 menyebutkan bahwa 72% bisnis di Indonesia merupakan bisnis keluarga. Sementara itu, sekitar 19% family office berbasis di Asia (Global Family Office Compensation Benchmark Report, 2023).
Data tersebut menunjukkan adanya peluang bagi Indonesia untuk menarik aktivitas family office di Asia sekaligus menyediakan wadah bagi bisnis keluarga domestik agar memperoleh kemudahan operasional dan pengelolaan aset yang lebih terstruktur.
Namun, di balik potensi manfaat tersebut, tantangan dapat muncul apabila desain insentif pajak tidak disusun secara tepat. Insentif yang tidak terarah berisiko menciptakan fasilitas pajak preferensial yang membuka ruang bagi praktik penghindaran pajak.
Kovermann (2019) menyatakan konflik keagenan (agency conflict) dalam perusahaan keluarga memiliki hubungan dengan kecenderungan penghindaran pajak. Pemegang saham mayoritas yang memiliki kendali besar dapat mengambil keputusan yang menguntungkan keluarga, tetapi berpotensi mengurangi kepentingan pemegang saham minoritas.
Selain itu, pemilik perusahaan keluarga yang memprioritaskan socioemotional wealth (SEW) yang terbatas seperti abai pada reputasi sehingga cenderung melihat agresivitas pajak sebagai cara meningkatkan kekayaan secara cepat (Bauweraerts, 2024).
Riset International Journal of Entrepreneurial Behavior (2023) juga menunjukkan bahwa praktik penghindaran pajak pada perusahaan keluarga dapat terjadi melalui berbagai mekanisme, termasuk thin capitalization.
Risiko penghindaran pajak tersebut juga dapat meningkat apabila perusahaan keluarga memiliki koneksi politik. Sebagai contoh, kasus penghindaran pajak dengan latar belakang koneksi politik tersebut banyak terjadi di China.
Insentif pajak yang tidak tepat untuk perusahaan keluarga pun memicu makin tingginya mekanisme penghindaran pajak melalui pemanfaatan celah peraturan. Contoh lagi, insentif pajak warisan atas perusahaan keluarga di Spanyol yang ternyata meningkatkan agresivitas pajak.
Oleh karena itu, pemberian insentif pajak untuk family office perlu pengaturan yang memadai. Tanpa itu, fasilitas tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk memindahkan aset ke dalam skema tertentu guna memperoleh perlakuan pajak yang lebih menguntungkan.
Untuk menghindari risiko penggerusan basis pajak, insentif pajak sebaiknya diberikan secara selektif dan dikaitkan dengan kontribusi ekonomi yang jelas. Inggris, misalnya, menerapkan General Anti Avoidance Rule (GAAR) yang ketat termasuk untuk perusahaan keluarga.
Otoritas pajak Inggris melarang penggunaan skema cangkang yang tidak memiliki tujuan substansial dalam rangka penghindaran pajak. Dalam menilai kewajaran suatu transaksi, Inggris menggunakan pendekatan double reasonableness test. Pada periode 2014–2018, penerapan GAAR di Inggris berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar £235 juta.
Indonesia dapat mempertimbangkan penguatan aturan anti-penghindaran pajak sebagai bagian dari desain kebijakan family office. Selain itu, insentif yang diberikan dalam aturan turunan UU P2SK sebaiknya diarahkan pada aktivitas ekonomi nyata yang memberikan kontribusi terhadap ekonomi dan riset.
Singapura melalui skema 13O dan 13U mensyaratkan batas minimum investasi sebesar SGD5 juta dan SGD50 juta untuk memperoleh insentif. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan dana yang masuk memberikan manfaat terhadap perekonomian domestik.
Dengan demikian, penentuan lokasi pusat finansial juga menjadi faktor penting. Area yang dipilih sebaiknya memiliki potensi pengembangan ekonomi sehingga keberadaan family office dapat memberikan dampak yang lebih luas.
Jerman juga menerapkan prinsip kesetaraan beban pajak dalam memberikan fasilitas kepada bisnis keluarga. Insentif tertentu, seperti pajak waris, memiliki persyaratan berupa keberlanjutan operasional selama periode tertentu, yaitu 5-7 tahun.
Atas persyaratan tersebut, dilakukan evaluasi secara berkala untuk menilai kepatuhan operasional serta kontribusi ekonomi terhadap PDB dan penciptaan lapangan kerja lokal.
Dalam konteks Indonesia, insentif pajak sebaiknya diarahkan secara spesifik pada aktivitas yang menghasilkan manfaat ekonomi, seperti research and development (R&D) atau peningkatan kompetensi tenaga kerja.
Pemberian insentif secara selektif dapat mengurangi risiko aset hanya dipindahkan ke dalam struktur family office tanpa menciptakan aktivitas ekonomi nyata. Selain itu, diperlukan pemisahan yang jelas antara aset perusahaan dan aset keluarga agar fasilitas yang diberikan tidak digunakan di luar tujuan awal kebijakan.
Kanada melalui Tax on Split Income (TOSI) bahkan menerapkan tarif pajak tertentu bagi anggota keluarga yang menerima penghasilan dari perusahaan keluarga. Kebijakan tersebut mencakup dividen, biaya jasa manajemen, serta pembayaran bunga guna mencegah pengalihan penghasilan ke anggota keluarga demi memperoleh keuntungan pajak.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan family office tidak hanya bergantung pada besarnya insentif pajak yang diberikan. Kemudahan bisnis dan kepastian regulasi justru dapat menjadi faktor utama dalam menarik investasi.
Insentif pajak perlu dirancang secara hati-hati. Pembatasan dan persyaratan yang jelas diperlukan agar tujuan pemerintah membangun pusat finansial dapat tercapai, yaitu menarik investasi, memperkuat ekonomi domestik, dan memperluas basis pajak.
Dengan demikian, family office diharapkan mampu menjadi katalis pertumbuhan ekonomi, bukan justru menciptakan celah baru dalam sistem perpajakan atau tax haven. (rig)
* Artikel opini ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
