“Edukasi pajak telah menjadi program otoritas pajak di berbagai negara berkembang. Secara umum, program tersebut dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori. Mulai dari menyiapkan muatan pajak dalam pendidikan, menyelenggarakan kegiatan untuk menciptakan kesadaran pajak, hingga sosialisasi yang menarik soal pajak.
Keberhasilan berbagai program tersebut sangat dipengaruhi beberapa hal. Pertama, kerja sama yang kokoh antarpemangku kepentingan. Kedua, komitmen politik dalam pengarusutamaan isu pajak. Ketiga, pertukaran pengalaman antarnegara (OECD, 2015).
Hal lain yang dituntut adalah 'kesabaran' setiap negara untuk terus menjalankan program secara konsisten. Pasalnya, edukasi pajak bukanlah kegiatan yang manfaatnya dapat dipetik dalam jangka pendek, apalagi untuk langsung menghasilkan pundi-pundi penerimaan pajak.
Dalam konteks Indonesia, edukasi pajak harusnya tidak melulu diartikan sebagai program pemerintah, tetapi turut diemban oleh seluruh pemangku kepentingan. DJP tidak mungkin memikul tanggung jawab edukasi pajak ini sendirian. Gotong-royong dari seluruh elemen masyarakat dibutuhkan demi menciptakan sistem pajak yang ideal dan meningkatkan kapasitas fiskal Indonesia yang manfaatnya akan kita rasakan bersama.”
- Founder DDTC Darussalam melalui artikel Peran Strategis Inklusi Pajak. Artikel ini dimuat dalam Harian Bisnis Indonesia edisi 25 November 2019. Artikel ini juga dimuat ulang dalam buku Konsistensi 21 Tahun Gagasan Pendiri DDTC untuk Pajak Indonesia (DDTC, 2026).
