JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai usulan penghapusan pajak atas penghasilan berupa jaminan hari tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), pensiun, hingga pesangon yang diutarakan oleh penasihat khusus presiden.
Menurut Purbaya, pemungutan pajak atas JHT selama ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kebijakan tersebut secara lebih komprehensif sebelum melakukan perubahan regulasi.
"Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa enggak, tergantung hasil ini kita [diskusi dan peninjauan], tapi rasanya sih untuk fairness, semuanya kan bayar," katanya, Senin (29/6/2026).
Dari sisi pajak, JHT termasuk ke dalam objek PPh Pasal 21. Sejalan dengan itu, pencairan JHT terkena PPh Pasal 21. Nanti tarif pajak yang berlaku atas JHT tergantung pada metode pencairan JHT tersebut, apakah dibayarkan secara sekaligus atau bertahap.
Purbaya menjelaskan dana pensiun seperti JHT yang dibayarkan sekaligus akan dikenakan PPh Pasal 21 final dengan tarif sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta. Sementara itu, JHT dikenakan tarif sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta.
Dia juga mengaku akan meninjau kebijakan dan tarif pungutan PPh Pasal 21 atas manfaat pensiun, serta memetakan para pensiunan yang mengantongi dana pensiun di atas Rp50 juta.
"Itu kan sampai Rp50 juta ya [dikenakan tarif PPh Pasal 21] 0%. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih? Jangan-jangan saya kasih untuk orang-orang yang kaya saja. Jadi, saya akan investigasi," kata Purbaya.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menilai bagian upah pegawai yang digunakan untuk pengakumulasian JHT sudah dikenai PPh Pasal 21. Oleh karena itu, tidak perlu ada pengenaan pajak lagi atas JHT yang dicairkan oleh pekerja.
"Sebaiknya, pajak atas JHT itu dihapus. Begitu juga untuk pesangon, pensiun, dan THR itu dihapus," katanya di media sosial.
Said menuturkan dirinya akan menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, dan akan bersurat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa supaya pemerintah meninjau ulang perlakuan pajak atas JHT.
"Saya akan bersurat kepada Purbaya selaku penasihat khusus presiden untuk meninjau ulang kebijakan ini," tuturnya.
Sebagai informasi, JHT adalah bentuk manfaat pensiun yang dikenai PPh Pasal 21 final sebesar 0% hingga 5% bila dibayarkan secara sekaligus. Pemajakan mengenai JHT juga pernah diulas DDTCNews dalam Laporan Fokus berjudul Bersiap Hadapi Pensiun, Pahami Skema Pajaknya.
Sesuai dengan PP 68/2009, JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 bersifat final sebesar 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta.
JHT dianggap dibayar sekaligus dan dikenai PPh Pasal 21 final jika cair sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu maksimal 2 tahun kalender. Bila tidak dibayarkan sekaligus, JHT dikenai PPh dengan tarif progresif sebesar 5% hingga 35% sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.
Perlu diingat, JHT baru dikenai pajak ketika pekerja melakukan pencairan mengingat pemerintah tidak mengenakan pajak atas iuran JHT yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (rig)
