Ilustrasi.
SUMEDANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang mengunjungi lokasi wajib pajak di Margamukti, Sumedang Utara guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak pada 15 Maret 2023.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sumedang Kurniasih Duhitantya Hadiaty mengatakan wajib pajak telah mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) sekaligus aktivasi akun PKP pada 8 Maret 2023.
“Permohonan aktivasi akun PKP yang telah diterima secara lengkap harus ditindaklanjuti paling lambat 10 hari kerja,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (20/4/2023).
Kurniasih menjelaskan kunjungan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data yang dicantumkan di dokumen permohonan dengan data di lapangan. Petugas juga menanyakan beberapa hal kepada wajib pajak, seperti kegiatan usaha, omzet, jumlah pegawai, dan status kepemilikan tempat.
Setelah itu, lanjutnya, petugas KPP juga menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak sebagai PKP. Dia juga mengimbau wajib pajak untuk menjaga kerahasiaan user ID, password, sertifikat elektronik, dan passphrase.
“Tidak bisa sembarangan disebarluaskan ke orang lain. Apabila terjadi penyalahgunaan, Ditjen Pajak tidak bertanggung jawab atas hal itu. Jadi, harus dijaga dengan baik kerahasiaannya,” tuturnya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)