Petugas dari KP2KP Bintuhan saat berkunjung salah satu tempat usaha wajib pajak. (foto: DJP)
KAUR, DDTCNews - Petugas pajak kini mulai aktif kembali turun ke lapangan. KP2KP Bintuhan di Bengkulu misalnya, belum lama ini menerjunkan timnya untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).
Petugas pajak berkunjung ke sejumlah lokasi usaha wajib pajak untuk menjaring data atau informasi baru, termasuk tentang potensi pajak yang belum dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP).
"Petugas mendatangi tempat usaha berupa jual beli alat pertanian di Kecamatan Kaur Selatan. Petugas melakukan pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan wawancara," sebut KP2KP Bintuhan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (14/4/2023).
Seluruh data yang diperoleh dari hasil pengamatan dan wawancara kemudian dituangkan dalam formulir KPDL oleh petugas pajak. Tak cuma itu, petugas juga memberikan edukasi perpajakan terkait hak dan kewajiban yang perlu dijalankan oleh pemilik usaha.
Ada 2 topik edukasi perpajakan yang disampaikan oleh petugas, yakni mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP oleh wajib pajak.
Proses KPDL biasanya menyasar wilayah dengan kegiatan ekonomi yang cukup tinggi. Dalam kesempatan ini, KP2KP Bintuhan memilih Kecamatan Kaur Selatan karena memiliki jumlah penduduk yang padat dan aktivitas ekonominya tertinggi di Kabupaten Kaur.
Melalui KPDL, KP2KP Bintuhan juga berharap kualitas dan validitas data perpajakan DJP bisa meningkat sehingga dapat berdampak positif terhadap penerimaan pajak jangka panjang. Selain itu, kepatuhan wajib pajak juga diharapkan bisa terdongkrak.
Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.
KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak
KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (sap)