PALANGKA RAYA, DDTCNews – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya meminta pemerintah setempat meninjau kembali izin mendirikan bangunan (IMB) pada bangunan sarang burung walet.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti mengatakan Pemkot Palangka Raya bisa meminta dinas terkait meninjau legalisasi sarang burung walet. Nantinya, dinas bisa melakukan penegakan hukum kepada sarang burung walet yang tidak mengantongi IMB.
“Mengingat banyaknya gedung sarang burung walet milik warga Kota Palangka Raya, kami merekomendasikan untuk dilakukan pengecekan kembali, apakah berizin atau tidak,” katanya dalam Sidang Paripurna DPRD seperti dikutip, Senin (8/4).
Menurut Alfian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa melakukan penertiban pada bangunan sarang burung walet yang tidak mengantongi izin. Penertiban itu dianggap perlu dilakukan karena sektor usaha tersebut berkaitan dengan tinggi atau rendahnya pendapatan asli daerah (PAD).
“Jika izinnya berbeda, tentu kami akan menarik pajak secara berbeda pula, terlebih pajak usaha sarang burung walet itu cukup besar. Daerah akan rugi jika sampai kecolongan soal ini,” paparnya.
Di samping itu, Alfian juga menilai pengawasan terhadap jenis usaha tersebut tidak berjalan dengan baik. Padahal sebelumnya, pemerintah kota telah menugaskan pegawainya untuk melakukan pengawasan pada operasional sarang burung walet.
Minimnya pengawasan tidak hanya berdampak besar terhadap berkurangnya pemasukan daerah, bahkan dampak lain pun bisa terjadi akibat kelalaian petugas. Alfian menyatakan seluruh kekhawatiran itu menjadi rekomendasi Pemkot Palangka Raya untuk segera diterapkan.
“Oleh sebab itu, hal ini kami masukkan ke dalam satu dari 36 rekomendasi DPRD kepada Pemkot Palangka Raya,” pungkasnya seperti dilansir kaltengpos.co. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.