KAB. KOTAWARINGIN TIMUR

Genjot Pajak, Bappenda Garap BPHTB Online

Redaksi DDTCNews
Senin, 01 Oktober 2018 | 17.30 WIB
Genjot Pajak, Bappenda Garap BPHTB Online

Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Foto: @drone.sampit)

SAMPIT, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengembangkan sistem Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berbasis online.

Kepala Bappenda Kotawaringin Timur Marjuki mengatakan ruang lingkup kerja sama itu adalah  pengembangan sistem BPHTB online terhadap bidang-bidang tanah hasil pendaftaran tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan pelayanan pertanahan lainnya.

“Jadi kami sepakat untuk melakukan kerja sama pengembangan sistem BPHTB online di Kabupaten Kotawaringin Timur terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019,” ujarnya di Sampit, baru-baru ini.

Dia menambahan ada beberapa hal yang meliputi dalam pelaksanaan pengembangan BPHTB,  di antaranya pendaftaran tanah pada bidang-bidang tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, layanan pertanahan,  hingga melaporkan pelaksanaan keuangan dan lain-lainnya.

Dengan sistem online tersebut, lanjutnya, masyarakat diharapkan dapat memperoleh berbagai kemudahan terutama dalam pengurusan dokumen BPHTB. Selain itu, pengurusan dokumen itu juga akan lebih cepat dan pasti.

Seperti diketahui,  pembangunan di Kotawaringin Timur saat ini kian pesat. Hal ini menjadi salah satu faktor yang mendorong tingkat peralihan kepemilikan hak atas tanah, yang sekaligus merupakan potensi dalam peningkatan pajak daerah khususnya BPHTB.

Sejak 2014, pengelolaan pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikelola Pemkab Kotawaringin Timur melalui Bappenda. Sebelumnya, seperti dilansir sampit.prokal.co, pengelolaannya dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit.

Sejak peralihan pengelolaan itu pula, Pemkab Kotawaringin Timur mulai serius mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui sektor ini. Berbagai upaya telah dilakukan Bappenda. Salah satunya dengan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan menerapkan peta blok. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.