Ilustrasi.
SAMPIT, DDTCNews - Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akan memasang 120 alat pemantau transaksi atau tapping box di sejumlah tempat usaha, seperti restoran, hotel, hingga tempat hiburan.
Kepala Bapenda Kotawaringin Timur Ramadansyah mengatakan pemkab saat ini baru memasang alat tersebut di 3 hotel. Meski demikian, dia optimistis target pemasangan 120 tapping box bakal rampung pada akhir 2025.
"Sasarannya 71 hotel, 38 rumah makan dan 11 tempat hiburan yang secara bertahap akan dilengkapi hingga akhir 2025," katanya seperti dikutip dari matakalteng.com, Minggu (27/4/2025).
Ramadansyah menerangkan pemasangan tapping box bertujuan untuk memperkuat pengawasan, sekaligus menekan kebocoran penerimaan pajak, dari tempat usaha. Terlebih, alat tersebut juga akan langsung merekam transaksi secara real time.
"Ketika tamu membayar hotel misalnya Rp620.000 maka di dalamnya sudah termasuk pajak daerah 10% dan transaksi tersebut langsung terekam di dashboard kami di Bapenda dan Bank Kalteng," tuturnya.
Ramadansyah mengungkapkan pemkab sudah bekerja sama dengan Satpol PP untuk memantau penggunaan tapping box. Rencananya, pemkab juga akan menerbitkan peraturan bupati terkait dengan penggunaan alat tersebut.
Dia menambahkan inisiatif pemasangan tapping box di Kotawaringin Timur merupakan bagian dari implementasi UU 1/2022 dan Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah, serta sejalan dengan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) dan KPK.
"Jika pajak tidak disetor, maka jelas siapa yang bertanggung jawab. Ini juga bagian dari penguatan sistem pelaporan yang tidak lagi manual, karena semua tercatat otomatis dan real time," jelas Ramadansyah. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews