Ilustrasi.
KOTAWARINGIN TIMUR, DDTCNews – Pemkab Kotawaringin Timur bersama dengan DPRD mulai membahas ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Anggota Bapemperda DPRD Dadang Siswanto mengatakan pelaku usaha restoran bakal diwajibkan memungut pajak barang dan jasa tertentu sebesar 10% jika pendapatan per bulannya sudah mencapai Rp10 juta atau lebih.
"Hal ini tertuang dalam pasal 23. Di situ disebutkan minimal pendapatan per bulan Rp10 juta maka akan menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak," katanya dikutip pada Minggu (14/5/2023).
Menurut Dadang, pelaku usaha diwajibkan memungut pajak apabila di tempat usahanya disediakan tempat duduk dan peralatan masak.
"Awalnya hanya Rp7,5 juta sudah kena wajib pajak. Namun, karena beberapa pertimbangan pedagang kecil juga bisa jadi kena maka dinaikkan menjadi Rp10 juta per bulan," ujarnya seperti dilansir matakalteng.com.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ramadansyah menjelaskan pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha restoran tersebut merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen, bukan oleh pelaku usaha sendiri.
Pelaku usaha restoran memiliki kewajiban untuk memungut pajak sebesar 10% atas konsumsi dan menyetorkannya ke kas daerah.
"Jadi, kami tidak mengganggu omzet dari pedagang. Kami hanya melihat bahwa perputaran uang di situ sekitar Rp10 juta per bulan yang artinya terdapat banyak pengunjung di tempatnya," tutur Ramadansyah. (rig)