Ilustrasi. (DDTCNews- Marketing.co.id)
KENDAL, DDTCNews – Bupati Kendal Mirna Annisa mengancam akan menghentikan izin perusahaan penyedia jasa tenaga kerja Indonesia jika tidak membayar pajak.
Maklum, Kabupaten Kendal menjadi penyumbang tenaga kerja Indonesia (TKI) terbesar kedua di Jawa Tengah setelah Pati. Namun, selama ini, banyak perusahaan penyedia jasa TKI (PJTKI) yang tidak membayar kewajiban pajaknya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal.
“Saya akan minta Satpol PP untuk melakukan penindakan bagi PJTKI yang tidak mau bayar pajak. Saya tidak mau tahu meskipun alasannya di Kendal hanya kantor cabang,” tegas Mirna, seperti dilansir dari Radar Pekalongan, Selasa (18/9/2018).
Selama ini, sambungnya, banyak PJTKI yang tidak membayar pajak ke pemkab karena beralasan kantor pusatnya di luar Kendal. Dengan demikian, mereka berdalih pembayaran pajak akan mengikuti posisi kantor pusat.
Mirna tidak mau menerima alasan itu. Menurutnya, banyaknya TKI dari Kendal seharusnya berkorelasi positif dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas jasa pekerja migran. Dia berujar jangan sampai daerah lain keuntungan yang seharusnya dinikmati Kendal.
“Yang jadi TKI warga saya, orang Kendal, kok daerah lain yang dapat untung,” tegasnya, sambal meminta agar PJTKI kooperatif dalam menunaikan kewajiban pajak daerah. (kaw)