PMK 141/2023

Barang Kiriman PMI Lebihi Batas Pembebasan, Kena Tarif Flat 7,5 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 27 November 2024 | 16.00 WIB
Barang Kiriman PMI Lebihi Batas Pembebasan, Kena Tarif Flat 7,5 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang melebihi batas pembebasan bea masuk akan dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 7,5%. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 huruf a PMK 141/2023.

Bea masuk tersebut dikenakan atas nilai yang melebihi batasan bukan atas keseluruhan nilai pabean barang. Selain itu, nilai yang melebihi batasan tersebut juga dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM serta dipungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

“Barang Kiriman PMI yang nilai pabeannya melebihi ketentuan..., atas kelebihannya: a. dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5%; b. Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM...; c. Dipungut PPh Pasal 22 Impor ” bunyi Pasal 5 PMK 141/2023, dikutip pada Rabu (27/11/2024).

Adapun barang adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Penyelenggara pos yang dimaksud meliputi 2 pihak: (i) penyelenggara pos yang ditunjuk (PPYD); dan (ii) Perusahaan jasa titipan (PJT).

PPYD adalah penyelenggara pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union). PPYD yang dimaksud ada Pos Indonesia.

Sementara itu, PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos Contoh PJT antara lain adalah FedEx, DHL, TNT, dan lain-lain.

Sementara itu, barang kiriman PMI adalah barang kiriman yang dikirim PMI dan memenuhi persyaratan tertentu, meliputi barang yang telah dipakai dan/atau dimiliki oleh PMI. Ada 5 yang harus dipenuhi atas barang kiriman PMI telah diatur dalam Pasal 3 PMK 141/2023.

Pertama, dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan perkedudukan di luar wilayah Indonesia. Kedua, keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi. Ketiga, bukan merupakan barang kena cukai. Keempat, bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet. Kelima, tidak untuk diperdagangkan.

Selain itu, barang kiriman PMI dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Nah, barang kiriman PMI yang memenuhi syarat tersebut diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM, serta PPh Pasal 22 sepanjang tidak melebihi batas pembebasan.

Batas pembebasan yang diberikan dibedakan berdasarkan status terdaftar atau tidak terdaftarnya PMI pada badan perlindungan pekerja migran indonesia (BP2MI). Untuk PMI yang terdaftar di BP2MI diberikan pembebasan dengan ketentuan: (i) jumlah pengiriman maksimal 3 kali setahun; dan (ii) nilai pabean setiap pengiriman maksimal FOB USD500.

Sementara itu, PMI yang tidak terdaftar pada BP2MI diberikan pembebasan dengan ketentuan: (i) jumlah pengiriman maksimal 1 kali setahun; (i) nilai pabean dengan maksimal FOB USD500. Simak Apa Itu Barang Kiriman PMI?

Apabila nilai barang kiriman melebihi batasan maka selisihnya akan dikenakan bea masuk dengan tarif 7,5%. Selain itu, atas nilai yang melebihi ambang batas pembebasan tersebut juga akan dipungut PPN dan PPnBM, serta dipungut PPh Pasal 22 Impor.

Perlu diperhatikan, barang kiriman berbeda dengan barang pindahan. Adapun untuk barang pindahan PMI dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Ketentuan pembebasan bea masuk atas barang pindahan PMI dapat disimak dalam PMK 28/2008. Simak Apa itu Impor Barang Pindahan? (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.