SEWINDU DDTCNEWS
KABUPATEN BERAU

Sidak Tempat Hiburan Malam, Pemkab Diminta Tidak Tebang Pilih

Redaksi DDTCNews
Jumat, 20 April 2018 | 10.40 WIB
Sidak Tempat Hiburan Malam, Pemkab Diminta Tidak Tebang Pilih

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur terus mengintensifkan realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah pelaku usaha yang menjalankan Tempat Hiburan Malam (THM). 

Kegiatan yang dilakukan adalah inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Bupati Agus Tantomo. Kegiatan ini mengecek aspek legalitas dan kepatuhan wajib pajak. Kredit pun dilayangkan dari anggota legislatif terkait langkah pemda melakukan pengecekan langsung di lapangan.

"Dari kegiatan itu bisa dilihat apakah THM sudah melaksanakan aturan-aturan yang berlaku di daerah. Jadi jelas dan tidak ada yang ditutupi," kata anggota Komisi II DPRD Berau M Yunus, Kamis (19/4).

Menurutnya, pajak yang dihasilkan dari tempat hiburan malam memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan daerah. Oleh karena itu, diperlukan basis data yang valid terkait potensi yang bisa dihasilkan dari segmen bisnis ini.

Lebih lanjut, kata Yunus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau harus segera melakukan pendataan, sehingga mendapat gambaran yang jelas dari setiap potensi pendapatan tempat hiburan malam yang beroperasi di Berau.

"Itu juga sesuai instruksi wakil bupati. Makanya kami juga minta ini segera ditindaklanjuti. Karena seperti diketahui,  THM sangat berpotensi dalam menambahkan PAD. Artinya, tidak tebang pilih dalam pemungutan PAD ini," paparnya dilansir Prokal Berau.

Seperti yang diketahui, inspeksi mendadak yang digelar, Selasa (17/4) malam, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Berau Agus Tantomo. Tim gabungan melakukan pemeriksaan kepada seluruh pengunjung maupun pekerja tempat hiburan. 

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan dokumen perizinan. Beberapa tempat hiburan terindikasi melakukan pelanggaran karena ditemukan beberapa jenis minuman keras yang diperjualbelikan tanpa izin. Petugas menyita minuman keras yang tidak memiliki izin edar itu. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.