KOTA PEKANBARU

Beri Insentif PBB, Potensi Penerimaan Hilang Rp40 Miliar

Dian Kurniati | Minggu, 07 Maret 2021 | 09:01 WIB
Beri Insentif PBB, Potensi Penerimaan Hilang Rp40 Miliar

Pemandangan Kota Pekanbaru, Riau, di waktu malam.  Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Riau, memperkirakan potensi penerimaan yang hilang karena program insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp40 miliar tahun ini. (Foto: Antara)

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, memperkirakan potensi penerimaan yang hilang karena program insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp40 miliar tahun ini.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pemkot memberikan insentif itu untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Meski ada potensi penerimaan yang hilang, dia berharap insentif PBB efektif membantu pemulihan ekonomi masyarakat.

"Sebelum kami berikan stimulus, itu (potensi penerimaan) Rp171 miliar. Saat ini potensinya hanya Rp131 miliar," katanya kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Zulhelmi mengatakan Bapenda mulai mendistribusikan 278.000 surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB). SPPT PBB yang masuk buku 1 hingga buku 3 dikirimkan melalui kecamatan, sebelum diteruskan ke petugas kelurahan dan sampai ke tangan wajib pajak.

Sementara pada SPPT PBB yang masuk buku 4 dan buku 5, pengirimannya dilakukan langsung melalui unit pelaksana teknis (UPT) masing-masing kecamatan.

Zulhelmi berharap wajib pajak yang telah menerima SPPT PBB itu segera melunasi kewajibannya. Apalagi, insentif PBB akan berakhir pada akhir bulan ini.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Dengan insentif PBB, masyarakat cukup membayar pokok pajak yang terutang. Selain itu, masih ada potongan pajak berdasarkan nilai yang tercantum pada SPPT.

Pada masyarakat dengan tagihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah (buku 1), akan bebas bayar pajak, sementara yang memiliki tagihan PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.000 (buku 2), mendapat keringanan pajak 50%.

Pada wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta (buku 3), akan didiskon 25%, serta wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 Rp2 juta hingga Rp5 juta (buku 4), memperoleh diskon 20%. Adapun wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 senilai Rp5 juta ke atas (buku 5), mendapat diskon 15%.

"Sudah ada stimulus yang kami berikan kepada masing-masing wajib pajak," ujarnya seperti dilansir goriau.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk