ITALIA

Berhasil Raup Rp57 triliun, Program Ini Diterapkan Lagi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 10:04 WIB
Berhasil Raup Rp57 triliun, Program Ini Diterapkan Lagi

ROMA, DDTCNews – Parlemen Italia telah menyatakan persetujuan final atas program pengungkapan sukarela (voluntary disclosure program/VDP) yang diusulkan oleh pemerintah Italia beberapa waktu lalu, Kamis (24/11). Program tersebut siap diluncurkan kembali mulai awal 2017.

Seperti yang diumumkan dalam pembahasan rancangan anggaran keuangan tahun 2017, VDP ini dilakukan sebagai bagian dari penyederhanaan kebijakan fiskal yang dibuat oleh pemerintah serta keputusan administratif terkait dengan usulan anggaran keuangan 2017.

“Dibukanya kembali VDP yang diumumkan pada waktu yang sama dengan anggaran keuangan 2017 diharapkan dapat menghasilkan penerimaan pajak tambahan hingga €2,6 miliar (Rp37 triliun),” ungkap pernyataan yang tertuang dalam rancangan anggaran keuangan tersebut.

Baca Juga:
Bunga Bank Naik Terus, Italia Bakal Pungut Windfall Tax

Di bawah program yang akan dibuka sampai 31 Juli 2017 ni, wajib pajak diharuskan membayar sejumlah pajak atas aset yang dideklarasikannya. Kendati demikian, VDP ini tidak menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk membayar sanksi.

“Wajib pajak hanya dapat mengurangi sanksi administrasi dan pidana tersebut,” ungkap pernyataan tersebut.

Dalam ketentuan baru, deklarasi tidak hanya ditujukan bagi aset yang berada di luar negeri saja, tapi juga untuk aset yang dimiliki di dalam negeri yang belum dilaporkan.

Baca Juga:
Standardisasi Minim, Kualitas Data CbCR Dipandang Masih Rendah

Bagi wajib pajak yang telah mengikuti VDP pada 2015 tidak dapat berpartisipasi kembali dalam VDP yang akan dilaksankan mulai tahun depan untuk menyatakan kepemilikan asetnya yang belum dilaporkan di luar negeri. Kecuali jika mendeklarasikan aset yang berada di dalam negeri.

Sebagai tambahan informasi, seperti dilansir dalam tax-news.com, VDP sebelumnya yang telah berakhir pada 30 November 2015 berhasil mengumpulkan penerimaan hingga mencapai €4 miliar atau sekitar Rp57 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M