PMK 18/2021

Belum Dikukuhkan Sebagai PKP, Pengusaha Bisa Kreditkan Pajak Masukan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 Oktober 2022 | 17.15 WIB
Belum Dikukuhkan Sebagai PKP, Pengusaha Bisa Kreditkan Pajak Masukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) dimungkinkan untuk mengkreditkan pajak masukan (PM) atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) sebelum dikukuhkan sebagai PKP. Namun, ada kriteria yang harus dipenuhi. 

Ketentuan soal kondisi tersebut diatur dalam Pasal 65 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021. Skema pengkreditan pajak masukan yang diatur dalam beleid tersebut hanya berlaku terhitung sejak pengusaha sudah seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan sebelum pengusaha akhirnya dikukuhkan sebagai PKP. Pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran yang seharusnya dipungut oleh pengusaha sebelum dikukuhkan sebagai PKP.

"Pajak masukan [dalam kasus di atas] dihitung menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP," bunyi Pasal 65 ayat (4) PMK 18/2021, dikutip Jumat (28/10/2022). 

Selanjutnya, pedoman pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur pada ayat (4) di atas diberlakukan untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang dilakukan melalui 2 cara. Pertama, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Kedua, penetapan kewajiban PPN melalui pemeriksaan. 

PPN yang tercantum dalam faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak untuk suatu masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. 

Perlu dicatat pula, pelaporan SPT Masa PPN memang dimulai sejak pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. Namun, Pasal 5 PMK 197/2013 memungkinkan DJP untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP. 

Mengacu pada Pasal 67 PER-04/PJ/2020, STP dan SKP tersebut bisa terbit apabila otoritas pajak memperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak. Catatannya, risiko penerbitan STP dan SKP ini lebih tinggi apabila penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP dilakukan secara jabatan oleh Dirjen Pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.